Rabu, 03 Desember 2008

Artikel Hadits

HAK-HAK ALLAH SWT Selasa, 22 Juli 08 NASKAH HADITS (Ini adalah hadits ke-31 dari hadits-hadits yang terdapat dalam kitab “al-Arba’in” karya al-Imam an-Nawawi) عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ، فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا. Dari Abu Tsa'labah al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban maka jangan menyia-nyiakannya, menentukan berbagai batasan maka jangan melanggarnya, mengharamkan berbagai hal maka jangan melakukannya, dan mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka jangan mencari-cari (ma-salah tentangnya)." (Hadits hasan, riwayat ad-Daruquthni dan selainnya).[1] SYARAH Imam an-Nawawi berkata: Sabdanya, "Mengharamkan berbagai hal maka jangan melakukannya." Yakni, jangan memasukinya. Dan sabdanya, "Dan mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian." Telah disebutkan maknanya. Imam Ibnu Daqiq berkata: Sabdanya, "Faradha," artinya, mewajibkan dan menetapkan. Sabdanya, "Fala tantahikuha (jangan melakukannya)." Yakni, jangan memasukinya. Adapun larangan membahas apa yang didiam-kan oleh Allah, maka ini selaras dengan sabdanya, ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. "Biarkanlah padaku apa yang aku biarkan terhadap kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah mereka banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka." [2] Sebagian ulama mengatakan, dahulu Bani Isra'il bertanya lalu mereka mendapatkan jawaban, dan mereka diberi segala yang mereka minta sehingga hal itu menjadi fitnah bagi mereka dan menyebabkan kebinasaan mereka. Para sahabat rhum telah memahami hal itu dan tidak bertanya ke-cuali dalam perkara yang harus ditanyakan. Mereka heran ketika kaum badui datang untuk bertanya kepada Rasulullah saw, lalu mereka mendengarkan dan memahaminya. Bahkan suatu kaum sampai-sampai berpendapat, tidak boleh bertanya mengenai kasus-kasus sehingga terjadi. Salaf juga mengatakan hal yang semisal, "Tinggalkanlah sehingga terjadi." Hanya saja para ulama tatkala mereka khawatir hilangnya ilmu, maka mereka menyusun ushul dan furu', membuat pengantar, dan memberi garis besar pembahasannya. Para ulama berselisih mengenai hal-hal sebelum syariat datang untuk menghukuminya; apakah ia terlarang, dibolehkan, atau ber-henti (menunggu hukumnya)? Ada tiga pendapat, dan itu disebukan dalam kitab-kitab ushul. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: Sabdanya, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban maka jangan menyia-nyiakannya." Yakni, mewajibkan secara pasti atas hamba-hambaNya berbagai fardhu yang sudah dimaklumi, dan Alhamdulillah, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, ber-bakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, dan selainnya. "Maka jangan menyia-nyiakannya." Yakni, jangan meremehkan-nya, baik dengan meninggalkan, mengentengkan, maupun meng-uranginya. "Menentukan berbagai batasan." Yakni, mewajibkan berbagai ke-wajiban dan menentukannya dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan (rincian-rincian). "Maka jangan melanggarnya." Yakni, jangan melampauinya. "Mengharamkan berbagai hal maka jangan melakukannya." Dia mengharamkan berbagai hal seperti syirik, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, khamr, mencuri, dan banyak hal lainnya. "Maka jangan melanggarnya." Yakni, jangan terjerumus di dalamnya. Karena dengan kalian terjerumus di dalamnya berarti melanggarnya. "Dan mendiamkan banyak hal." Yakni, tidak memfardhukan dan mewajibkannya serta tidak mengharamkannya. "Sebagai rahmat bagi kalian." Karena rahmat dan keringanan bagi kalian. "Bukan lupa." Karena Allah swt tidak pernah lupa, sebagaimana kata Musa j, "Rabb kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa." (Thaha: 52). Jadi, Allah membiarkannya sebagai rahmat bagi makhlukNya, bukan karena lupa terhadapnya. "Maka jangan bertanya mengenainya." Yakni, jangan membahasnya. Dalam hadits ini terdapat sejumlah faedah 1. Penjelasan Rasulullah saw yang sangat baik, di mana beliau mengemukakan hadits dengan pembagian yang sangat jelas ini. 2. Allah swt mewajibkan atas hamba-hambaNya berbagai fardhu yang diwajibkanNya atas mereka secara pasti dan meyakinkan. Fardhu, menurut ulama, terbagi menjadi dua macam: fardhu kifayah dan fardhu 'ain. Fardhu kifayah ialah apa yang diniatkan untuk dikerjakan tanpa memandang siapa yang mengerjakannya. Hukumnya, jika telah dilakukan oleh orang yang secukupnya, maka kewajiban tersebut gugur dari yang lainnya. Sementara fardhu 'ain ialah apa yang dijadikan sasaran olehnya; amal (itu sendiri) maupun yang beramal, dan wajib dilaksanakan oleh setiap orang secara individu. Adapun yang pertama ialah seperti adzan, iqamah, shalat jenazah dan selainnya. Sedangkan yang kedua, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa dan haji. Sabdanya, "Dan Dia menentukan berbagai batasan." Yakni, mewajibkan kewajiban-kewajiban tertentu dengan syarat-syaratnya. 3. Manusia tidak boleh melanggar batasan-batasan Allah. Bercabang dari kaidah ini, bahwa tidak boleh berlebih-lebihan dalam agama Allah. Karena itu, Nabi saw mengingkari orang-orang yang salah se-orang dari mereka mengatakan, "Aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka (tidak puasa)." Yang kedua mengatakan, "Aku akan bangun malam (untuk shalat) dan tidak akan tidur." Sedangkan yang ketiga mengatakan, "Aku tidak akan menikahi wanita." Beliau mengingkari mereka seraya bersabda, وَأَمَّا أَنَا فَأُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنيِّ. "Adapun aku, maka aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka (tidak puasa), dan menikahi sejumlah wanita; barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan golonganku.[3]" 4. Diharamkan melanggar hal-hal yang diharamkan, berdasarkan sabdaNya, "Maka jangan melanggarnya." Kemudian hal-hal yang diharamkan itu ada dua jenis: Kaba'ir (dosa-dosa besar) dan shagha'ir (dosa-dosa kecil). Kaba'ir tidak diampuni kecuali dengan taubat, sedangkan shagha'ir dihapuskan dengan shalat, haji, dzikir dan semisalnya. 5. Apa yang didiamkan Allah adalah dimaafkan. Jika kita mengalami kesulitan tentang hukum sesuatu, apakah ia wajib ataukah tidak wajib, sedangkan kita tidak menjumpai dasar kewajibannya, ma-ka ia termasuk perkara yang dimaafkan oleh Allah. Jika kita ragu apakah ini haram atau tidak haram, sedangkan ia pada asalnya tidak haram, maka ini juga termasuk perkara yang dimaafkan oleh Allah. 6. Menafikan kelalaian dari Allah saw. Ini menunjukkan atas kesem-purnaan ilmuNya, dan Allah swt Maha Mengetahui segala sesuatu. Dia tidak lupa terhadap apa yang diketahuinya, dan ilmuNya tidak didahului oleh kebodohan. Tetapi Dia Maha Mengetahui segala sesuatu sejak azali dan untuk selama-lamanya. 7. Tidak sepatutnya mencari-cari dan bertanya kecuali apa yang dibutuhkan. Ini di masa Nabi saw, karena ini masa tasyri', dan dikhawatirkan seseorang bertanya tentang sesuatu yang tidak diwajibkan lalu Allah mewajibkannya karena pertanyaannya, atau tidak diharamkan lalu diharamkan karena pertanyaannya. Karena itu, Nabi a melarang membahasnya, dengan sabdanya, "Maka jangan membahasnya." CATATAN KAKI: [1] HR. ad-Daruquthni, 4/ 184; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 10/ 12; dan ath-Thabrani dalam al-Kabir, 22/ 222) [2] Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 7288; dan Muslim, no. 1337 [3] Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 5063; dan Muslim, no. 1401 Hit : 1 | Index Hadits | kirim ke teman | Versi cetak | | Index Penjelasan Hadits | Artikel lainnya: • Pengenalan Kitab-Kitab as-Sunnah-2 (MUSNAD IMAM AHMAD) • Antara Malu Dan Iman • Pengenalan Kitab-Kitab as-Sunnah-1 (AL-MUWATHTHA` Karya IMAM MALIK RA. Baca Selengkapnya....

Dakhwa

QIBLAT Arah yang harus kita pilih saat melaksanakan shalat.Ka'bah adalah qiblat kaum muslimin. Sebelumnya umat Islam pernah berqiblat ke masjidil Aqsa di Jerusalem. Tapi kemudian turun perintah Allah untuk berpindah qiblat ke Ka'bah. (lihat juga term Qiblatain). Ke arah qiblat ini pula kita menghadapkan wajah kita saat kita berdoa, dan bukan menghadap makam Rasulullah atau arah yang lainnya. Di Makkah kita tidak lagi bisa menentukan arah qiblat dengan matahari atau kompas, karena beda satu blok saja arah qiblat sudah lain. Maklum Ka'bah mungkin terletak hanya beberapa puluh meter saja dari situ. Untunglah, hampir di tiap rumah di Makkah ada tanda arah qiblatnya. Pada prinsipnya, kalau kita tidak tahu arah qiblat, dan tidak ada kemungkinan untuk mengetahuinya, kita bisa shalat menghadap ke arah mana saja yang kita yakini. Qiblatain Artinya masjid dengan dua qiblat. Ketika Rasulullah saw dan para shahabat sedang Shalat Dhuhur di masjid ini masih dengan qiblat ke arah Masjidil Aqsa di Jerusalem (Tahun 2 H), turunlah wahyu Allah, Surat Al Baqarah:144 yang memerintahkan untuk berpindah qiblat menuju Ka'bah di Masjidil Haram. Segeralah beliau merubah arah qiblatnya tanpa menghentikan shalatnya, yang diikuti oleh seluruh jama'ah. Kita masih dapat menyaksikan bekas mimbar qiblat yang pertama di masjid ini. Di situ kini dibuatkan prasasti dalam berbagai bahasa. Yang bahasa Indonesia ada juga lho. Hebat ya Indonesia! Qiron Mengerjakan haji dan umrah sekaligus, dengan sekali ihram, dan satu niat, yaitu niat haji dan umrah. Haji jenis ini diutamakan bagi mereka yang mampu menyediakan binatang qurban. Yang harus diperhatikan: kita harus datang dari luar Makkah. umrah harus dilakukan lebih dahulu, dan harus pada bulan haji, serta setelah umrah (setelah sa'i selesai), kita tidak boleh menggunting rambut ataupun melepas baju ihram. Agar tidak kepayahan karena ihram terlalu lama, sebaiknya orang yang melakukan haji jenis Qiran atau Ifrad datang ke Makkah agak dekat dengan hari wuquf - asalkan sebelum dead line. Qoshor Meringkas shalat, yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Keringanan ini Allah beikan pada orang yang sedang dalam pejalanan. Jika dua waktu shalat dikerjakan dalam satu waktu shalat dan diringkas, namanya Jamak Qoshor. (Lihat juga term Jamak). Ketika kita wuquf di Arafah, kita menjamak-qoshor shalat Dhuhur dan Ashar, sedang di Muzdalifah, Maghrib dan Isya (maghribnya tetap 3 rakaat). Sementara itu di Mina, selama tiga hari kita boleh mengqoshor sholat kita (tanpa menjamak). Jadi Dhuhur dan Ashar cukup dua rakaat, meski kita lakukan sendiri-sendiri di waktunya masing-masing. Quba Masjid pertama yang dibangun Rasulullah setelah hijrah dari Makkah ini terletak di desa Quba, sehingga terkenal dengan nama mesjid Quba. Dalam Al Qur'an, masjid ini disebut sebagai masjid yang didirikan atas dasar taqwa. Shalat sunnah 2 rakaat di masjid ini pahalanya sama dengan melakukan umrah. Namun shalat sunnah ini tentu saja tidak menggantikan umrah yang harus dilakukan sewaktu berhaji. Kita dapat temukan juga pedagang kaki lima di sekitar masjid dengan aneka dagangan. Ada juga yang jual ice cream disana lho!! Qudum Artinya pembuka atau perkenalan. Setiap orang yang datang ke Makkah, baik untuk haji maupun keperluan lainnya, diperintahkan untuk memberikan salam perkenalan dengan melakukan thawaf Qudum. Bagi jama'ah haji, thawaf qudum ini adalah thawaf yang pertama dilakukan begitu datang di Makkah. Qur'an Di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tersedia Al Qur'an dalam jumlah yang cukup banyak. Kita bebas membacanya. Dan memang Qur'an itu disediakan untuk dibaca, bukan hanya sebagai pajangan. Tapi ada juga yang salah sangka. Dikiranya Al Qur'an yang tertata rapi itu gratis untuk dibawa pulang jama'ah. Untung sebelum mengambil ia sempat tanya yang lain. Ooo ternyata Qur'an yang begitu banyak itu memang sebagian sedekah dari jama'ah, dan bukannya hadiah untuk jama'ah. Di Arafah dan Mina, kita tak akan menjumpai Al Qur'an kecuali bila kita bawa sendiri. Alangkah baiknya bila waktu kita di sana juga diisi dengan tadarus, dan bukannnya omong kosong belaka. Kedatangan kita ke tanah suci untuk ibadah bukan? Pilihlah Qur'an yang praktis dibawa, dan yang jelas dibaca, sukur-sukur jika yang ada artinya sekalian. Jangan lupa, cantumkan kitab tersebut dalam daftar barang yang akan kita masukkan dalam handbag. Kalau tidak punya, barang ini banyak dijual di kios-kios buku, baik di Makkah maupun Madinah. Harganya sekitar 25 Riyals. Qurban Menyembelih binatang qurban adalah mengenang kepatuhan Ibrahim dan keikhlasan Ismail akan perintah Allah. Ingat bukan darah dan daging binatang itu yang sampai kepada Allah, namun keikhlasan dan ketaqwaan andalah yang utama (QS 22-al Hajj:37). Muslim yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan qurban setiap tahunnya. Seekor domba untuk seorang, sapi dan unta untuk tujuh orang. Bagi mereka yang berhaji Tamattu dan Qiran wajib juga menyediakan qurban. Binatang qurban ini harus disembelih pada hari raya Qurban atau selama tiga hari sesudahnya. Di luar waktu tersebut tidak sah. Penyembelihannya boleh diwakilkan, dan dagingnya dibagikan untuk fakir miskin. Yang jadi masalah, jama'ah haji yang berminat qurban jauh lebih banyak dari ternak yang bisa disediakan (meskipun Saudi sudah mengimpor ternak secara besar-besaran dari Australia). Harganya pun jadi melambung. Karena itu tak jarang ada syekh yang nakal. Dia menawarkan biaya qurban yang murah. Namun setelah ditelusur ternyata ternaknya baru akan dibelikan beberapa bulan lagi, setelah musim haji selesai, dan harga turun kembali. Maklum si jama'ah hajinya sendiri tidak bisa dan tidak tahu caranya mencari ternak, apalagi memotongnya, mau dimana? Sementara itu karena mereka tidak mau repot mencek sendiri apakah qurbannya sudah dilaksanakan atau belum, ya akhirnya dipercayakan ke syekhnya itu. Daging ternak ini sendiri hanya sebagian kecil yang bisa disate dan sempat dimakan oleh jama'ah haji itu sendiri. Sebagian besar kemudian dibekukan dan dikirimkan ke negara-negara miskin di Afrika. Sebenarnya ada pendapat baru yang mengusulkan, bagaimana kalau qurban ini dilakukan saja langsung di negeri yang membutuhkan. Hal ini karena sepertinya qurban tidak harus dilakukan di Mina. Tempat penyembelihan qurban terbesar berada jauh di luar kota Makkah, dan tidak lagi termasuk Mina. Baca Selengkapnya....

Dakhwa

QIBLAT

Arah yang harus kita pilih saat melaksanakan shalat.Ka'bah adalah qiblat kaum muslimin. Sebelumnya umat Islam pernah berqiblat ke masjidil Aqsa di Jerusalem. Tapi kemudian turun perintah Allah untuk berpindah qiblat ke Ka'bah. (lihat juga term Qiblatain).

Ke arah qiblat ini pula kita menghadapkan wajah kita saat kita berdoa, dan bukan menghadap makam Rasulullah atau arah yang lainnya.

Di Makkah kita tidak lagi bisa menentukan arah qiblat dengan matahari atau kompas, karena beda satu blok saja arah qiblat sudah lain. Maklum Ka'bah mungkin terletak hanya beberapa puluh meter saja dari situ. Untunglah, hampir di tiap rumah di Makkah ada tanda arah qiblatnya.

Pada prinsipnya, kalau kita tidak tahu arah qiblat, dan tidak ada kemungkinan untuk mengetahuinya, kita bisa shalat menghadap ke arah mana saja yang kita yakini.

Qiblatain

Artinya masjid dengan dua qiblat. Ketika Rasulullah saw dan para shahabat sedang Shalat Dhuhur di masjid ini masih dengan qiblat ke arah Masjidil Aqsa di Jerusalem (Tahun 2 H), turunlah wahyu Allah, Surat Al Baqarah:144 yang memerintahkan untuk berpindah qiblat menuju Ka'bah di Masjidil Haram. Segeralah beliau merubah arah qiblatnya tanpa menghentikan shalatnya, yang diikuti oleh seluruh jama'ah.

Kita masih dapat menyaksikan bekas mimbar qiblat yang pertama di masjid ini. Di situ kini dibuatkan prasasti dalam berbagai bahasa. Yang bahasa Indonesia ada juga lho. Hebat ya Indonesia!

Qiron

Mengerjakan haji dan umrah sekaligus, dengan sekali ihram, dan satu niat, yaitu niat haji dan umrah. Haji jenis ini diutamakan bagi mereka yang mampu menyediakan binatang qurban.

Yang harus diperhatikan:

kita harus datang dari luar Makkah.

umrah harus dilakukan lebih dahulu, dan harus pada bulan haji, serta setelah umrah (setelah sa'i selesai), kita tidak boleh menggunting rambut ataupun melepas baju ihram.

Agar tidak kepayahan karena ihram terlalu lama, sebaiknya orang yang melakukan haji jenis Qiran atau Ifrad datang ke Makkah agak dekat dengan hari wuquf - asalkan sebelum dead line.

Qoshor

Meringkas shalat, yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Keringanan ini Allah beikan pada orang yang sedang dalam pejalanan. Jika dua waktu shalat dikerjakan dalam satu waktu shalat dan diringkas, namanya Jamak Qoshor. (Lihat juga term Jamak). Ketika kita wuquf di Arafah, kita menjamak-qoshor shalat Dhuhur dan Ashar, sedang di Muzdalifah, Maghrib dan Isya (maghribnya tetap 3 rakaat).

Sementara itu di Mina, selama tiga hari kita boleh mengqoshor sholat kita (tanpa menjamak). Jadi Dhuhur dan Ashar cukup dua rakaat, meski kita lakukan sendiri-sendiri di waktunya masing-masing.

Quba

Masjid pertama yang dibangun Rasulullah setelah hijrah dari Makkah ini terletak di desa Quba, sehingga terkenal dengan nama mesjid Quba. Dalam Al Qur'an, masjid ini disebut sebagai masjid yang didirikan atas dasar taqwa. Shalat sunnah 2 rakaat di masjid ini pahalanya sama dengan melakukan umrah. Namun shalat sunnah ini tentu saja tidak menggantikan umrah yang harus dilakukan sewaktu berhaji.

Kita dapat temukan juga pedagang kaki lima di sekitar masjid dengan aneka dagangan. Ada juga yang jual ice cream disana lho!!

Qudum

Artinya pembuka atau perkenalan. Setiap orang yang datang ke Makkah, baik untuk haji maupun keperluan lainnya, diperintahkan untuk memberikan salam perkenalan dengan melakukan thawaf Qudum. Bagi jama'ah haji, thawaf qudum ini adalah thawaf yang pertama dilakukan begitu datang di Makkah.

Qur'an

Di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tersedia Al Qur'an dalam jumlah yang cukup banyak. Kita bebas membacanya. Dan memang Qur'an itu disediakan untuk dibaca, bukan hanya sebagai pajangan. Tapi ada juga yang salah sangka. Dikiranya Al Qur'an yang tertata rapi itu gratis untuk dibawa pulang jama'ah. Untung sebelum mengambil ia sempat tanya yang lain. Ooo ternyata Qur'an yang begitu banyak itu memang sebagian sedekah dari jama'ah, dan bukannya hadiah untuk jama'ah.

Di Arafah dan Mina, kita tak akan menjumpai Al Qur'an kecuali bila kita bawa sendiri. Alangkah baiknya bila waktu kita di sana juga diisi dengan tadarus, dan bukannnya omong kosong belaka. Kedatangan kita ke tanah suci untuk ibadah bukan?

Pilihlah Qur'an yang praktis dibawa, dan yang jelas dibaca, sukur-sukur jika yang ada artinya sekalian. Jangan lupa, cantumkan kitab tersebut dalam daftar barang yang akan kita masukkan dalam handbag. Kalau tidak punya, barang ini banyak dijual di kios-kios buku, baik di Makkah maupun Madinah. Harganya sekitar 25 Riyals.

Qurban

Menyembelih binatang qurban adalah mengenang kepatuhan Ibrahim dan keikhlasan Ismail akan perintah Allah. Ingat bukan darah dan daging binatang itu yang sampai kepada Allah, namun keikhlasan dan ketaqwaan andalah yang utama (QS 22-al Hajj:37).

Muslim yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan qurban setiap tahunnya. Seekor domba untuk seorang, sapi dan unta untuk tujuh orang. Bagi mereka yang berhaji Tamattu dan Qiran wajib juga menyediakan qurban.

Binatang qurban ini harus disembelih pada hari raya Qurban atau selama tiga hari sesudahnya. Di luar waktu tersebut tidak sah. Penyembelihannya boleh diwakilkan, dan dagingnya dibagikan untuk fakir miskin.

Yang jadi masalah, jama'ah haji yang berminat qurban jauh lebih banyak dari ternak yang bisa disediakan (meskipun Saudi sudah mengimpor ternak secara besar-besaran dari Australia). Harganya pun jadi melambung. Karena itu tak jarang ada syekh yang nakal. Dia menawarkan biaya qurban yang murah. Namun setelah ditelusur ternyata ternaknya baru akan dibelikan beberapa bulan lagi, setelah musim haji selesai, dan harga turun kembali. Maklum si jama'ah hajinya sendiri tidak bisa dan tidak tahu caranya mencari ternak, apalagi memotongnya, mau dimana? Sementara itu karena mereka tidak mau repot mencek sendiri apakah qurbannya sudah dilaksanakan atau belum, ya akhirnya dipercayakan ke syekhnya itu.

Daging ternak ini sendiri hanya sebagian kecil yang bisa disate dan sempat dimakan oleh jama'ah haji itu sendiri. Sebagian besar kemudian dibekukan dan dikirimkan ke negara-negara miskin di Afrika. Sebenarnya ada pendapat baru yang mengusulkan, bagaimana kalau qurban ini dilakukan saja langsung di negeri yang membutuhkan. Hal ini karena sepertinya qurban tidak harus dilakukan di Mina. Tempat penyembelihan qurban terbesar berada jauh di luar kota Makkah, dan tidak lagi termasuk Mina.

Baca Selengkapnya....